Step up together to become transforactioner

HR NASAI: 8-4884

Potong tangan ( قطع السارق)
Beberapa hal yang tak berlaku hukum potong tangan ( ما لا قطع فيه)
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ حَدَّثَهُ عَنْ عَمٍّ لَهُ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa [seseorang dari kaumnya] telah menceritakan kepadanya dari [pamannya] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."