Step up together to become transforactioner

HR MUSLIM: 7-3642

Hewan kurban ( الأضاحي)
Penjelasan tentang pelarangan memakan hewan kurban setelah tiga hari ( بيان ما كان من النهي عن أكل لحوم الأضاحي بعد ثلاث)
و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا وَقَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَأْكُلُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَقَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ بَعْدَ ثَلَاثٍ
Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Abd bin Humaid]; [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami, dan [Abd] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging kurban setelah tiga hari." Salim berkata, "Ibnu Umar juga tidak pernah memakan daging kurban setelah tiga hari." Ibnu Abu Umar menyebutkan, "lebih dari tiga hari."