HR MUSLIM: 7-2246
Haji ( الحج)
Membaca talbiyah bagi orang yang haji hingga hingga mulai melempar jumrah ( استحباب إدامة الحاج التلبية حتى يشرع في رمي جمرة)
قَالَ كُرَيْبٌ فَأَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى بَلَغَ الْجَمْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -dalam riwyat lain Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] -lafazh juga miliknya- ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin Abu Harmalah] dari [Kuraib] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abbas] dari [Al Fadll] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa membaca talbiyah sampai beliau melempar Jamrah.