HR MUSLIM: 7-1809
Puasa ( الصيام)
Wajibnya puasa ramadan karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal ( وجوب صوم رمضان لرؤية الهلال والفطر لرؤية الهلال)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ عَنْ مُحَمَّدٍ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Sallam Al Jumahi] telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi'] yakni Ibnu Muslim, dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena juga telah melihatnya (terbit kembali), dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah bilangannya."