Step up together to become transforactioner

HR MALIK: 6-1302

hukuman pelanggaran ( الحدود)
Himpunan pengetahuan hukuman perzinaan ( جامع ما جاء في حد الزنا)
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدًا كَانَ يَقُومُ عَلَى رَقِيقِ الْخُمُسِ وَأَنَّهُ اسْتَكْرَهَ جَارِيَةً مِنْ ذَلِكَ الرَّقِيقِ فَوَقَعَ بِهَا فَجَلَدَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَنَفَاهُ وَلَمْ يَجْلِدْ الْوَلِيدَةَ لِأَنَّهُ اسْتَكْرَهَهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa ada seseorang meminta seorang budak dari bagian seperlima, lalu dia mengambil paksa seorang budak wanita dari bagian seperlima tersebut lantas menggaulinya. Kemudian [Umar bin Khattab] menjilid dan mengasingkannya, sementara budak wanita itu tidak dijilid karena dalam kondisi dipaksa."