Step up together to become transforactioner

HR DARIMI: 4-928

Kitab tahharah (كتاب الطهارة)
Wanita hamil melihat darah (باب فى الحبلى إذا رأت الدم)
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْحُبْلَى وَالَّتِي قَعَدَتْ عَنْ الْمَحِيضِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ تَوَضَّأَتَا وَصَلَّتَا وَلَا تَغْتَسِلَانِ
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utbah] Bahwa keduanya pernah berkata tentang wanita hamil dan wanita yang berhenti haidnya: "Jika ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), keduanya harus berwudhu dan shalat dan tidak perlu mandi (terlebih dahulu) ".