HR BUKHARI: 3-5391
Pakaian ( اللباس)
Rukhsah kaum laki-laki memakai sutera karena gatal ( ما يرخص للرجال من الحرير للحكة)
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi izin kepada Zubair dan Abdurrahman untuk memakai kain sutera karena penyakit gatal yang dideritanya."