HR BUKHARI: 3-197
Wudlu ( الوضوء)
Mengusap khuff (sepatu yang menutupi mata kaki) ( المسح على الخفين)
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ
وَتَابَعَهُ حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ وَأَبَانُ عَنْ يَحْيَى
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Ja'far bin 'Amru bin Umayyah Al Dlamri], bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap sepasang sepatunya." Hadits ini diperkuat oleh [Harb bin Syaddad] dan [Aban] dari [Yahya].