Step up together to become transforactioner

HR AHMAD: 2-24945

Sisa musnad sahabat Anshar ( باقي مسند الأنصار)
Lanjutan Musnad yang lalu ( باقي المسند السابق)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَرْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ عَمْرَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Harb] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari] bahwa [Amrah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah], ummul mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Dipotongnya tangan (orang yang mencuri) bila sudah mencapai seperempat dinar."