Step up together to become transforactioner

HR AHMAD: 2-19262

Musnad penduduk Bashrah (مسند البصريين)
Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ( ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم)
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُنْكِحَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَيْنِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بِيعَ الْبَيْعُ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا
Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang hendak dinikahi oleh dua orang laki-laki, maka yang berhak atasnya adalah yang pertama, dan siapapun dua orang yang hendak membeli (barang), maka yang pertama itulah yang lebih berhak dari keduanya."