HR AHMAD: 2-18581
Musnad penduduk Kufah (مسند الكوفيين)
Sisa Hadits 'Adi bin Hatim Radliyallahu ta'ala 'anhu ( بقية حديث عدي بن حاتم رضي الله تعالى عنه)
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَخَالَطَ كِلَابًا أُخْرَى فَأَخَذَتْهُ جَمِيعًا فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا أَخَذَهُ وَإِذَا رَمَيْتَ فَسَمَّيْتَ فَخَزَقْتَ فَكُلْ فَإِنْ لَمْ يَتَخَزَّقْ فَلَا تَأْكُلْ وَلَا تَأْكُلْ مِنْ الْمِعْرَاضِ إِلَّا مَا ذَكَّيْتَ وَلَا تَأْكُلْ مِنْ الْبُنْدُقَةِ إِلَّا مَا ذَكَّيْتَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Hammam] dari [Ibrahim] dari [Adi bin Hatim] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melepaskan anjingmu (untuk berburu) dan kamu telah menyebutkan nama Allah 'azza wajalla atasnya, lalu anjing-anjing lain ikut menyertainya, lalu mereka menyergapnya secara bersama, maka janganlah kamu memakannya, karena kamu tidak tahu, anjing manakah yang menerkamnya. Dan jika kamu melempar tombakmu (untuk berburu) dan telah menyebut nama Allah kemudian tepat mengenai sasaran, maka makanlah. namun jika tidak, maka janganlah kamu memakannya. Dan jangan pula kamu makan Al Mi'radl (hewan buruan yang terkena lemparan tombak, namun yang mengenai sasaran bukan bagian tajamnya, atau bagian tumpulnya) kecuali yang telah kamu sembelih. Dan jangan pula kamu makan hewan yang tertimpa pohon (atau peluru tumpul) kecuali yang telah kamu sembelih secara syar'i."