Step up together to become transforactioner

HR AHMAD: 2-10531

Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits ( باقي مسند المكثرين)
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu ( مسند أبي هريرة رضي الله عنه)
حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah], bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentang persoalan janin seorang perempuan dari bani Lihyan dari suku Hudzail yang keguguran, dengan diat seorang budak laki-laki atau perempuan, kemudian perempuan yang diputuskan harus membayar denda tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar harta warisannya diberikan kepada anak dan suaminya, sedang kewajiban membayar denda dibebankan kepada ashabahnya." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut, hanya saja ia menyebutkan, "Wanita yang mendapat putusan untuk membayar diyat seorang budak tersebut meninggal."