Step up together to become transforactioner

HR AHMAD: 2-10495

Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits ( باقي مسند المكثرين)
Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu ( مسند أبي هريرة رضي الله عنه)
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى قَاتِلَتِهَا فَقَالَ حَمَلُ بْنُ نَابِغَةَ الْهُذَلِيُّ كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia menuturkan; "Dua orang perempuan dari Hudzail saling bertengkar, salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu hingga ia membunuhnya beserta bayi yang ada dalam kandungannya. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memutuskan bahwa tebusan janinnya adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan tebusan bagi jiwa perempuan yang terbunuh adalah dengan membunuhnya (Qishas). Tiba-tiba Hamal bin Nabighah Al hudzali berkata; "Bagaimana mungkin aku membayar (tebusan) karena jiwa yang belum makan, minum, berbicara dan berteriak? Darah semacam itu tidak perlu ada tebusan, " Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya orang ini termasuk saudara dukun, lantaran sajak yang ia lantunkan."