Step up together to become transforactioner

HR ABUDAUD: 1-3873

Hudud ( الحدود)
Jika si laki-laki mengaku berzina namun si perempuan tidak ( إذا أقر الرجل بالزنا ولم تقر المرأة)
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا أَتَاهُ فَأَقَرَّ عِنْدَهُ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ سَمَّاهَا لَهُ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَرْأَةِ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْ أَنْ تَكُونَ زَنَتْ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَتَرَكَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya seorang laki-laki pernah mendatanginya dan mengaku bahwa dirinya telah berbuat zina dengan seorang wanita yang namanya telah ia sebutkan kepada beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengutus seseorang untuk bertanya kepada wanita itu; apakah benar yang dikatakan oleh laki-laki tersebut. Wanita itu mengingkari bahwa dirinya telah berzina, maka beliau mendera laki-laki itu sebagai had dan membiarkan wanita tersebut."
Hadits Penguat
HR MALIK: 1307